Pada postingan sebelumnya saya telah memberikan tulisan mengenai analisa situasi pasar pada industri  retail.  Postingan saya kali ini masih akan membahas mengenai bisnis dalam industri retail, hanya saja kali ini yang akan saya bahas lebih kepada masalah persaingan dalam industri ini. 
       Meskipun perekonomian nasional kini dihadapkan kepada dampak krisis ekonomi global, namun bisnis retail di Indonesia tidak terkendala bahkan masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.  Hal itu dikarenakan potensi pasar di Indonesia masih cukup besar dan menguatnya usaha kelas menengah dan kecil, telah menambah banyaknya kelompok masyarakat berpenghasilan menengah-atas yang memiliki gaya hidup belanja di retail,terutama retail modern. Namun, pesatnya perkembangan pasar modern belakangan ini seringkali  menuai protes dengan pihak yang merasa dirugikan seperti pasar  tradisional atau bahkan dengan sesama retail modern.         Dari beberapa sumber yang saya dapatkan, secara garis besar terdapat dua permasalahan yang hadir dalam industri  retail di Indonesia, yaitu :
--> permasalahan retail modern versus retail  tradisional, dan
--> permasalahan pemasok versus peretail modern.
       Akar  permasalahan tersebut terletak pada hadirnya kekuatan pasar dari retail  modern. Permasalahan dalam persaingan retail tradisional versus retail  modern merupakan permasalahan yang lebih terkait dengan  ketidaksebandingan yang menimbulkan masalah persaingan usaha tidak  sehat.
       Sedangkan permasalahan  pemasok versus peretail modern terkait dengan besaran trading term yang  semakin meningkat sehingga menjadikan margin yang dinikmati pemasok  semakin tipis. Pada saat yang sama, konsumen sesungguhnya belum tentu  menikmati efisiensi pemasok karena sebagian ditransfer menjadi  keuntungan bagi peretail.
Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan pemerintah untuk mengurangi masalah yang sering timbul dalam industri retail ini, diantaranya:
- Melakukan pembatasan terhadap retail modern agar market power retail modern tidak terlampau besar.
 - Melakukan perlindungan terhadap usaha kecil dengan mengeluarkan kebijakan yang memfasilitasi terciptanya equal playing field (harmoni) antara usaha kecil, menengah dan besar.
 - Melakukan pengaturan agar interaksi dalam bisnis ritel juga terhindar dari upaya eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain.
 - Tetap mensosialisasikan aturan dan sistem kemitraan sehingga para pemasok dari pedagang lokal tetap terlindungi.
 




0 komentar:
Posting Komentar